Masa pendafataran kelahiran anak dibatasi hanya 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka akan dikenakan denda adminitratif.
Adapun syarat syarat untuk mendaftarkan akta kelahiran anak pertama adalah:
Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Dokter, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/ Kelurahan atau parazi/dukun bayi.
Coto Copy KTP ayak dan Ibu si anak (pelapor) dan aslinya
Foto Copy Kartu Keluarga yang baru ( nama anak yang baru lahir sudah terdaftar di dalam KK tersebut). Untuk itu tahap pertama adalah mengurus Kartu Keluarga yang diperbaharui agar anak yang baru lahir tercantum dalam KK. Diurus melalui Kantor Desa/ Kelurahan untuk mendapat surat Keterangan Kelahiran dibawa ke kecamatan dan surat pengantar pengurusan perubahan KK.
Foto Copy Akta Nikah Suami dan Isteri Pelapor yang dilegalisir oleh KUA Setempat dimana alamat tinggal. Tidak harus KUA kecamatan yang mengeluarkan Akta Nikah. Siapkan juga Akta Nika Asil kedua duanya.
Photo Copy KTP dua orang saksi
Untuk pengurusan Akta kelahiran anak ke-2 dst maka dilampirkan photo copy akta kelahiran anak sebelumnya (1 dst).
Datang ke Kantor DUKCAPIL Kabupaten/Kota untuk mengambil Form pendafataran kelahiran kemudian setelah di-isi sesuai yang diminta dan dilampirkan syarat syaratnya dikumpulkan lagi.
Selanjutnya menunggu untuk mendapat giliran pemanggilan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran data-datanya.
Setelah itu tunggu untuk mendapatkan pemanggilan Kutipan Akta Kelahiran yang kita urus.
Bila dalam keadaan sibuk ayah/ibu si anak yang diurus akta kelahirannya maka dapat menunjuk salah satu orang yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga pelapor.
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Akta Kelahiran adalah seperti berikut ini.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: AHMAD DZALHAR
Tempat/
Tgl lahir : Sukoharjo, 27 September 1991
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Perum. Cicadas Mas Permai C-V No.9 RT.012/
RW.017,
Cicadas,
Kec.Gunung Putri, Kab.Bogor
Nomor
KTP : 3201022709900007
Selanjutnya
disebut : “PEMBERI KUASA” ____________________________________
Dengan ini memberikan kuasa untuk
memproses pendaftaran Akta Kelahiran anak Pemberi Kuasa yang bernama : “GIAT SANTOSO” kepada :
Nama : SWATI BIDADARI, DRA
Tempat/
Tgl lahir : Pati, 15 April 1965
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum. Cicadas Mas Permai C-V No.9 RT.012/ RW.017,
Cicadas,
Kec.Gunung Putri, Kab.Bogor
Nomor
KTP : 3201024604640002
Selanjutnya
disebut : “PENERIMA KUASA” __________________________________
______________________________ KHUSUS _________________________________
Untuk dan atas
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa dikuasakan melaporkan
peristiwa kelahiran untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa dikuasakan
pula menghadap Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil,
menandatangani serta mengajukan
surat permohonan, menandatangani
akta kelahiran sebagai pelapor,
melakukan pembayaran denda bagi
pelaporan kelahiran terlambat
dan meminta tanda
penerimaannya serta mengambil
kutipan Akta Kelahiran.
Bogor,
17 Desember 2017
Penerima
Kuasa
SWASTI BIDADARI, DRA
|
Pemberi
Kuasa
Meterai Rp6000.-
AHMAD DZALHAR
|