Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Desember 2017

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Akta Kelahiran anak

Adalah suatu kewajiban untuk setiap warga negara untuk terdaftar sebagai warga negara. Untuk itu negara membent5uk Departemen khusus atau Kementrian khusus yang menangani kependudukan atau pendafataran Warga Negara khusus nya warga negara kelahiran baru dari keluarga warga negara. Pengurusan ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota di suatu Pemerintah daerha Tingkat II.

Masa pendafataran kelahiran anak dibatasi hanya 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka akan dikenakan denda adminitratif.
Adapun syarat syarat untuk mendaftarkan akta kelahiran anak pertama adalah:

Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Dokter, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/ Kelurahan atau parazi/dukun bayi.
Coto Copy KTP ayak dan Ibu si anak (pelapor) dan aslinya
Foto Copy Kartu Keluarga yang baru ( nama anak yang baru lahir sudah terdaftar di dalam KK tersebut). Untuk itu tahap pertama adalah mengurus Kartu Keluarga yang diperbaharui agar anak yang baru lahir tercantum dalam KK. Diurus melalui Kantor Desa/ Kelurahan untuk mendapat surat Keterangan Kelahiran dibawa ke kecamatan dan surat pengantar pengurusan perubahan KK.
Foto Copy Akta Nikah Suami dan Isteri Pelapor yang dilegalisir oleh KUA Setempat dimana alamat tinggal. Tidak harus KUA kecamatan yang mengeluarkan Akta Nikah. Siapkan juga Akta Nika Asil kedua duanya.
Photo Copy KTP dua orang saksi
Untuk pengurusan Akta kelahiran anak ke-2 dst maka dilampirkan photo copy akta kelahiran anak sebelumnya (1 dst).
Datang ke Kantor DUKCAPIL Kabupaten/Kota untuk mengambil Form pendafataran kelahiran kemudian setelah di-isi sesuai yang diminta dan dilampirkan syarat syaratnya dikumpulkan lagi.
Selanjutnya menunggu untuk mendapat giliran pemanggilan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran data-datanya.
Setelah itu tunggu untuk mendapatkan pemanggilan Kutipan Akta Kelahiran yang kita urus.

Bila dalam keadaan sibuk ayah/ibu si anak yang diurus akta kelahirannya maka dapat menunjuk salah satu orang yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga pelapor.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Akta Kelahiran adalah seperti berikut ini.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          :    AHMAD DZALHAR
Tempat/ Tgl lahir        :    Sukoharjo, 27 September 1991
Pekerjaan                    :    Swasta
Alamat                        :    Perum. Cicadas Mas Permai C-V No.9 RT.012/ RW.017,
                                        Cicadas, Kec.Gunung Putri, Kab.Bogor
Nomor KTP                :    3201022709900007
Selanjutnya disebut : “PEMBERI KUASA” ____________________________________
Dengan ini memberikan kuasa untuk memproses pendaftaran Akta Kelahiran anak Pemberi Kuasa yang bernama : “GIAT SANTOSO” kepada :

Nama                          :    SWATI BIDADARI, DRA
Tempat/ Tgl lahir        :    Pati, 15 April 1965
Pekerjaan                    :    Karyawan Swasta
Alamat                        :    Perum. Cicadas Mas Permai C-V No.9 RT.012/ RW.017,
                                        Cicadas, Kec.Gunung Putri, Kab.Bogor
Nomor KTP                :    3201024604640002
Selanjutnya disebut : “PENERIMA KUASA” __________________________________
______________________________  KHUSUS _________________________________
Untuk   dan   atas   Pemberi   Kuasa,   Penerima   Kuasa   dikuasakan   melaporkan   peristiwa kelahiran untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa dikuasakan pula menghadap Kepala Dinas Kependudukan   dan   Pencatatan   Sipil,   menandatangani   serta   mengajukan   surat permohonan,  menandatangani akta kelahiran sebagai pelapor,  melakukan  pembayaran denda   bagi   pelaporan   kelahiran   terlambat   dan   meminta   tanda   penerimaannya   serta mengambil kutipan Akta Kelahiran.

Bogor, 17 Desember 2017



Penerima Kuasa
 



SWASTI BIDADARI, DRA
Pemberi Kuasa

                                                                                       Meterai Rp6000.-

AHMAD DZALHAR



Rabu, 22 Februari 2017

Empat Ulama Tasawuf Yang Merekomendasikan 17 Agustus 1945 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Hal yg menarik untuk kita renungkan dan cermati diantaranya mengapa Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia pertama memilih tanggal 17 Agustus 1945 untuk memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia ?
Bukan ditanggal lainnya misalnya tanggal 15 atau 16 Agustus 1945. Atas dasar apakah Bung Karno memilih tanggal 17 ?
Tentunya pemilihan tanggal itu tidak hanya kebetulan atau “ujug-ujug”, memproklamirkan bangsa ini. Selain karena alasan desakan dari pemuda yg tidak ingin mendapatkan kemerdakaan yg “sekedar hadiah” dari penjajah, baca dialog antara Sukarni dan Bung Karno yg terdapat pada buku ‘Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ oleh Cindy Adams.
Namun ternyata ada fakta lain dibalik pemilihan tanggal 17 Agustus 1945 tersebut. Fakta ini diungkapkan oleh Kyai Moch. Muchtar bin Alhaj Abdul Mu’thi di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Apakah fakta itu ? Kurang lebih 5 bulan sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan oleh Dwi Tunggal Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, pendiri negara antara lain Ir. Soekarno mencari ulama tasawuf yg mempunyai tingkat mukasyafah atau inkisyaf. Akhirnya Bung Karno ketemu dgn empat orang ulama tasawuf yaitu : SYEKH MUSA SUKANEGARA (Cianjur), KH ABDUL MU’THI (Madiun), Sang Alif atau R. SOSROKARTONO (Bandung), dan KH HASYIM ASY’ARI Tebuireng Cukir (Jombang).
Kesimpulan dari pertemuan Bung Karno dgn keempat ulama tasawuf tersebut yaitu :”Tidak lama akan ada berkat rahmat Alloh besar turun di Indonesia, di bulan Ramadhan, tanggal 9 (penanggalan Islam), tahun 1364 H, hari Jumat Legi, bila meleset harus menunggu 300 tahun lagi”. Kelak di tanggal 9 Ramadhan 1364 H bertepatan dgn 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu alasan yg juga dikemukakan oleh Soekarno pada Sukarni pada saat peristiwa Rengasdengklok beliau berkata :
“Saya seorang yg percaya pada mistik. Saya tidak dapat menerangkan dgn pertimbangan akal, mengapa tanggal 17 lebih memberi harapan kepadaku. Akan tetapi saya merasakan di dalam kalbuku, bahwa itu adalah saat yang baik. Angka 17 adalah angka suci. Pertama2 kita sedang berada dalam bulan suci Ramadan, waktu kita semua berpuasa, ini berarti saat yg paling suci bagi kita. Tanggal 17 besok hari Jumat, hari Jumat itu Jumat legi, Jumat yg berbahagia, Jumat suci. Alquran diturunkan tanggal 17, orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu kesucian angka 17 bukanlah buatan manusia”
Pada tanggal 12 Rajab 1364 H bertepatan dgn 22 Juni 1945 M hari Jumat Kliwon, 9 tokoh bangsa Indonesia yaitu 4 tokoh Islam Nasionalis (H. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakir Yogyakarta, KH Wachid Hasyim Jombang, Abikoesno Tjokrosoejoso Ponorogo), 4 tokoh Nasionalis yg beragama Islam (Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin), 1 tokoh Nasionalis beragama Kristen (Mr. AA. Maramis) menyusun Pembukaan UUD 1945.
Pesan keempat tokoh tasawuf diatas dimasukkan kedalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga yaitu
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dgn didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.”
Inilah kisah dibalik pemilihan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan bangsa Indonesia yg belum banyak orang mengetahuinya. Jadi kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Namun banyak yang lupa dengan ‘atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa’ ini. Perhatian dan peran ulama tasawuf dibalik pemilihan tanggal 17 Agustus 1945 ini semoga dapat diambil hikmahnya oleh para pembaca.